18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kejatisu Ringkus Buron Perkara Korupsi Rp32 M Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun

Medan, MISTAR.ID
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru, Kamis (9/2/23) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penangkapan buron atas nama Memet dalam dugaan korupsi Rp32 miliar.

“Saat diamankan oleh Tim Tabur Kejatisu, terpidana koperatif. Terpidana Memet divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan wakta lalu,” ungkap Yos kepada wartawan, Jumat (10/2/23).

Baca Juga:Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KONI , Kejari Tapsel Belum Lakukan Penahanan

Ia mengatakan, sebelumnya, JPU Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

“Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos, terpidana Memet selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejari Simalungun, dan menyatakan Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Baca Juga:Kejari Siantar Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Ring Road

Untuk itu, dalam putusan tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00, apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” sebutnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru Medan, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejatisu untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles