7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kejatisu Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wartawan ke Kejari Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus penembakan terhadap wartawan hingga tewas. Kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Simalungun pada Rabu (6/10/21) sekira pukul 16.00 WIB,  langsung diterima oleh bagian Pidana Umum (Pidum).

“Dilimpahkan hari ini sekira pukul 16.00 WIB. Tadi yang menerima langsung tadi Jaksa Firmansyah, yang dilimpahkan itu ada dua tersangka dan barang bukti sama berkas-berkas,” kata Ratno Tumbur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupatem Simalungun yang dihubungi, Rabu (6/10/21) sore.

Lanjut Ratno Tumbur kembali, kalau tidak ada halangan. Minggu depan akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

“Mudah-mudahan, minggu depan sudah dilimpahlan ke PN Simalungun. Kata pak Kejari tadi, minggu depan dilimpahkan ke PN Simalungun,” ungkap Ratno Tumbur.

Baca juga:Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan Marsal Terancam 15 Tahun Penjara

Sambung Ratno Tumbur kembali, setelah melakukan serangkaian pelengkapan administrasi di Kejaksaan Negeri Simalungun, kedua tersangka dititipkan ke Lapas Klas II Penamatangsiantar.

Sebelum diberitakan, Kejati Sumatera Utara menyatakan bahwa dua berkas perkara penembakan terhadap Jurnalis Lesser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas kedua tersangka yakni S dan YSP dinyatakan lengkap (P21),” ucap Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta SH saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya kepada wartawan, Jumat (01/10/21).

Lebih lanjut, Aspidum Kejatisu menyatakan untuk tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya berlangsung di Kantor Kejari Simalungun.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam temu persnya, di Mapolres Pematang Siantar pada Kamis (24/6/21), menyebutkan bahwa pengusaha kafe berinisal S memerintah kedua pekerja cafenya untuk menembak Marsal sebagai bentuk pelajaran.

Pasalnya, Pengusaha S ini sakit hati selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta perbulan dengan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu perbutir perhari.

Baca juga:Ungkap Kasus Pembunuhan Marsal, Kapoldasu Ajak Jurnalis Jaga Integritas

Sehingga S memerintahkan YSP, yang merupakan Humas di Kafenya bersama AS selaku pengawas Kafe yang merupakan seorang oknum untuk melakukan penembakan terhadap Marsal. Bahkan memberikan uang sebesar Rp25 juta secara bertahap Rp15 dan Rp10 juta untuk membeli senjata api.

Kemudian sesuai rencana maka berangkatlah YSP bersama AS, menuju ke rumah korban di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada 19 Juni 2021. Saat mau pulang berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban, keduanya langsung berbalik dan AS melakukan penembakan mengenai paha sebelah kiri korban. (hamzah/hm06).

Related Articles

Latest Articles