Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Kejari Serdang Bedagai telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pejabat KPU Serdang Bedagai. Ketiganya Sekretaris KPU Serdang Bedagai, Dharma Eka Surbakti selaku KPA dan Pejabat PPK, Khairul Mitha Nasution dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rahman.
Sebagaimana dalam keterangan persnya Rabu (27/10/21), Kajari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu dan Kasi Intel Agus Atmajaya, menyebutkan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Klass IIB Tebing Tinggi untuk 20 hari kedepannya.
Lebih Lanjut Kajari Serdang Bedagai mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran sebesar Rp 36,5 milyar di KPU Serdang Bedagai terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.
Baca juga:Jaksa Geledah Kantor KPU Sergai, Kejatisu: Soal Dana Hibah Pilkada
Dijelaskan Donny Hariono, para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 milyar anggaran penyelenggaraan Pilkada Serdang Bedagai tahun 2020.
“Atas audit terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar,” sebut Donny.
Baca juga:KPU Sergai Gelar Rapat Koordinasi Bakohumas Jelang Pemilu 2024
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Donny menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Bila ditemukan ada fakta-fakta baru dan didukung alat bukti, menurut Donny bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkas Donny. (amsal/hm06)