8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kejari Siantar Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Galvanis

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar belum melimpahkan berkas perkara kasus pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rebdra Yoki Parsede mengatakan, pihaknya pun masih melengkapi berkas perkara berkas perkara kasus korupsi pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road.

“Belum (dilimpahkan) masih dilengkapi berkasnya,” ungkap Rendra Yoki Pardede dikonfirmasi, Rabu (7/12/22).

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Pipa Galvanis Lanjut, Kejari Siantar: Tidak Ada 86, Kerugian Negara Besar

Lanjut Rendra kembali, pihaknya pun sudah memanggil Berman Simanjuntak untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road.

“Berman Simanjuntak sudah hadir dan sudah dimintai keterangan,” ujarnya kembali.

Diberitakan sebelumnya, adapun tiga tersangka yakni, Jhonson Tambunan mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, Pramudia Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR Kota Pematang Siantar dan Berman Simanjuntak Direktur PT SAMK yang mengerjakan proyek tersebut. Hanya saja, saat itu Berman Simanjuntak belum dan akan dimintai keterangan dan menyusul panggilan ke dua terhadapnya.

Disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu pada Selasa (29/11/22) lalu dari gagalnya pembangunan jembatan dan jalan tersebut terdapat kerugian negara hasil dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Berbiaya Rp9,9 M, Proyek Gorong-Gorong Galvanis di Bah Kapul Hancur 

Pengerjaan jembatan dan jalan tidak bisa difungsikan. Sejatinya jalan itu penghubung jalan menuju ringroad. Kerugian negara hasil perhitungan BPKP mencapai Rp2,9 miliar. Sebelum penetapan tersangka dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 35 saksi beserta 2 ahli. Pagu anggaran mendekati R10 miliar yakni mencapai Rp9,9 miliar. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles