9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kejari Medan Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Terpidana Pencabulan Anak Jadi DPO

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan oknum pemilik atau kepala sebuah panti asuhan bernama Ebit Natanael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidum Faisol SH MH saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/22) siang mengatakan, penetapan DPO terhadap terpidana sejak 29 Juni 2022 lalu, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan hakim PN Medan, dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana.

“Menindaklanjuti putusan MA, Kejari Medan sudah menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” jelas Faisol.

Baca Juga:Gawat! Putusan Perkara Cabul Diwarnai Perbedaan Pendapat Antara Hakim

Sebab, sambung Faisol, pihaknya sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana, namun tidak diindahkan. “Oleh karenanya Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natanael Simbolon, terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial ML.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ebit Simbolon selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pemilik panti asuhan itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:PKPA Ingin Medan Punya Rumah Aman untuk Korban Kekerasan pada Anak

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.

JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan kepala panti asuhan dan di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan disekolahkan oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa Ebit juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan.

“Pada Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke kepala lingkungan (kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles