8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kejari Binjai Terima Kasus Penggelapan dan Curat yang Jerat WNA China

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus dugaan penggelapan serta pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/2/23).

Kasi Intelijen Andre Wanda Ginting menyatakan pelimpahan berkas perkara bernama Huibin (49) yang merupakan warna negara asing (WNA) Tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai.

“Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,”ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 26 WNA Asal China dan Taiwan Terkait Penipuan Lintas Negara

Dikatakan Andre, adapun perbuatan tersangka diduga telah menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik pinang tersebut kepada Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton, dan pinang yang tersangka gelapkan atau dicuri tersebut selanjutnya dijual
oleh tersangka melalui PT Zhongyu Hua Qiang dengan total sekitar Rp415 juta lebih.

“Yang mana hasil dari penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut PT Aroma Jaya Indonesia melalui pelapor atas nama Zhang Jian melaporkan perbuatan tersangka tersebut kepada Polda Sumut,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai. “Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan,” pungkasnya. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles