9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Keciduk Merokok Ganja, Warga Tebing Tinggi Digelandang ke Sel Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria warga keturunan Tionghoa penghisap narkotika jenis ganja diciduk petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi usai aksinya diinformasikan masyarakat, pria tersebut ditangkap polisi pada Rabu (30/11/22) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan KF Tandean Kel Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah warung.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan Sabtu (3/12/22), bahwa pelaku berinisial EK alias Acek (56) warga keturunan Tionghoa beralamat di sekitar TKP, Jalan KF Tandean.

Dijelaskannya, sebelumnya pada Rabu (30/11/22) sekira pukul 21.00 WIB personel Satnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan KF Tendean, Bandar Utama ada seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Pengedar Ganja Dibekuk Personel Polres Batu Bara

“Mengetahui hal itu, personel langsung menuju ke tempat yang diinfokan tersebut, sesampainya di sana, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong,” papar Kasi Humas.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial EK alias Acek, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seputaran tempat, dan tepat di bawah kakinya ditemukan satu buah puntung rokok bekas menggunakan ganja,” tuturnya.

Lalu petugas menanyakan apakah masih ada barang terlarang itu di rumah pelaku, namun pelaku mengatakan tidak ada lagi, akan tetapi petugas tetap melakukan penggeladahan rumah.

Baca juga: Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Ganja

Polisi lantas menemukan barang bukti berupa satu kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) batang rokok warna putih yang di dalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja seberat 10,89 gram.

Kemudian juga petugas menemukan satu buah kertas koran yang di dalamnya berisi biji, daun dan ranting jenis ganja seberat 30,18 gram yang ditemukan di atas meja dapur rumah pelaku.

Petugas lalu melakukan interogasi, dan akhirnya pelaku mengakui barang bukti benar miliknya dan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles