Medan, MISTAR.ID
Hingga saat ini, Polda Sumatera Utara (Poldasu) belum menetapkan tersangka kasus pengrusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari, Kecamatan Belawan.
“Belum ada ditetapkan tersangkanya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/6/21).
Nainggolan menyebutkan, selain PT STTC, ada pihak lain yang juga membuat laporan ke Polda Sumut dengan perkara yang saling berkaitan. “Karena membuat laporan polisi dan saling berkaitan,” ucapnya.
Untuk itu, penyidik sendiri masih memproses penyidikan terkait pengrusakan pagar milik PT STTC. “Masih dilakukan proses penyidikan secara seimbang terhadap masing-masing Laporan (LP). Mohon bersabar ya,” terang dia.
Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara mengaku sudah mengambil keterangan saksi dari pihak BPN terkait pengrusakan pagar milik PT STTC di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari, Kecamatan Belawan. Namun sampai sekarang, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku kalau BPN sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. “Ya sudah hadir,” ujar Nainggolan, Jumat (21/5/21) lalu.
Baca Juga:Pengrusakan Pagar PT STTC Disengaja, Saksi di Surat Hibah Sudah Meninggal Dunia Sejak Lama
Namun ia tidak memaparkan hasil dari pemeriksaan dari pihak BPN tersebut. “Itu untuk kepentingan penyidik,” ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status kasus pengrusakan pagar milik PT STTC yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan, menjadi sidik. (saut/hm12)