10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik di Batu Bara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ledis Lena br Hutabalian (65) warga Dusun 2, Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, terhadap Rusmaya br Sinaga (45) warga dusun yang sama akhirnya diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara membenarkan penyelesaian kasus tersebut, Selasa (31/1/23).

Dikatakan Zebua, Rusmaya br Sinaga merasa nama baiknya dicemarkan atau perasaan tidak senang karena Ledis Lena br Hutabalian menudingnya menghasut warga untuk menggantikan Kepala Dusun 3. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di dalam Gereja Katolik Dusun 1 Desa Pematang Jering.

Baca Juga:Polisi Ambil Langkah Restorative Justice Terhadap Kasus Pungli

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Indrapura menugaskan Bhabinkamtibmas Polsubsektor Sei Suka Polsek Indrapura Bripka Rama Damai untuk menjembatani kedua belah pihak.

Selanjutnya Bripka Rama Damai menggelar pertemuan di Kantor Balai Desa Pematang Jering, dihadiri kedua belah pihak bersama Kepala Desa Hernawan, Kepala Dusun 2 serta Kepala Dusun 3 dan Babinsa, Selasa (31/1/23).

Pada musyawarah antara kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Hal itu dibuktikan dengan saling memaafkan serta membuat surat perjanjian perdamaian.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles