8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kasus Jual Beli Vaksin, Istri Terdakwa Akui Adanya Transfer Saat di Kantor Polisi

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus jual beli vaksin sinovac menghadirkan saksi Suci Lestari yang merupakan Istri dari dr Indra, satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Dihadapan Penuntut Umum Hendri Sipahutar, saksi membenarkan tentang adanya aliran transferan dana dari Selviwaty alias Selvi (berkas penuntutan terpisah) ke rekening atas nama saksi di BCA.

“Tahunya saat diperiksa di Polda Sumut Pak. Nggak tahu Saya siapa saja yang mentransfer uang ke rekening Saya,” urainya menjawab pertanyaan Hendri Sipahutar yang berlangsung di Cakra2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (06/10/21).

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan, 1 Oknum Dokter Dijebak Sebelum Ditangkap

Saksi mengatakan membuka tabungan di BCA tahun 2016 lalu atas suruhan suaminya (terdakwa,red). Suci Lestari mengaku tidak tahu berapa kali Selvi mentransfer uang ke rekeningnya.

“Iya ada aplikasi e-banking di HP. Suami Saya yang lebih sering memakai HP-nya. Kartu ATM-nya ada tapi bang Indra yang pegang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut JPU juga memperlihatkan alat bukti kepada majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu yakni berupa HP android berikut rekening koran berisikan transferan dana dari terdakwa Selvi ke rekening saksi Suci Lestari.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi menerangkan kalau suaminya diamankan penyidik dari Polda Sumut ketika suaminya memberitahukannya lewat sambungan video call (VC).

“Ada dilakukan penggeledahan ke rumah kami. Vaksin (Covid-19) diambil dari kulkas terus dibawa (disita) bapak-bapak polisi,” timpalnya.

Saat dicecar hakim anggota Imanuel Tarigan, Suci Lestari menyebutkan kalau terdakwa juga ada menggeluti bisnis jual obat namun dia tidak mengetahui omsetnya maupun dari siapa saja, berapa kali maupun jumlah uang transferan dana yang masuk rekeningnya. Sebab yang mengetahui semuanya adalah suaminya, dr Indra Wirawan.

Saat dikonfrontir Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa dr Indra Wirawan maupun terdakwa Selviwaty yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon) membenarkan keterangan saksi.

Tim JPU juga menghadirkan saksi lainnya untuk terdakwa dr Indra Wirawan yakni Teguh Supriyadi? selaku Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.

Menurutnya terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinkes Sumut yang ditugaskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. Teguh memastikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac tersebut tidak dikutip bayaran alias gratis.

Saksi juga membenarkan bahwa sejumlah institusi bisa mengajukan vaksinasi ke Dinkes Sumut. Berdasarkan data di dinas tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut ada mengajukan vaksinasi massal.

Baca juga:Berkas Tiga Tersangka Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke PN Medan

“Setahu Saya ada 5 dari 9 disposisi dari yang disetujui pak Kadis, termasuk Kanwil Kemenkumham Sumut. Tidak bisa pihak manapun bisa mengeluarkan vaksin Covid-19 dari gudang selain Kabid Kabid Sumber Daya Kesehatan waktu itu dijabat pak Suhadi. Kabid baru bisa mengeluarkan vaksin dari gudang berdasarkan persetujuan pimpinan,” tegasnya.

Selain Indra Wirawan dan Selviwaty, tim JPU juga menjadikan dr Kristianus Saragih sebagai terdakwa terkait jual beli vaksin Covid-19. Selvi merupakan inisiator vaksinasi massal berbayar dengan lebih dulu menghubungi kedua terdakwa yang berprofesi sebagai dokter tersebut.

Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Indra Wirawan dan Kristianus masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.(amsal/hm06).

Related Articles

Latest Articles