6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Anggota DPRD, Kejari Pulangkan SPDP ke Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar mengembalikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama FS ke Polres Pematangsiantar, Senin (7/3/22).

SPDP tersebut pun sudah satu bulan lebih dikembalikan kepada pihak kepolisian. SPDP atas nama FS seorang politikus yang juga merupakan anggota DPRD di Kota Pematangsiantar tersebut terkait dugaan penipuan saham yang sempat diterima Kejaksaan Kota Pematangsiantar.

“Kemarin sempat dikirim. Tapi SPDP nya itu masih umum. Sudah dikembalikan lagi SPDP nya itu setelah 60 hari lebih tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Rendra Yogi Pardede diwawancarai, Senin (7/3/22) siang.

Baca juga:Kasus Penipuan Penggelapan Oknum Anggota DPRD Siantar Akan Minta Keterangan Ahli Keuangan

Selain SPDP umum yang sempat di terima pihak Kejaksaan. Diakui Rendra kembali bahwa SPDP umum tersebut juga tidak mencantumkan nama tersangka. “Itu kan SPDP umum, tidak ada nama tersangka,” ucap Rendra kembali.

Dijelaskan Rendra Yogi Pardede kembali, pihaknya sempat membuat surat P 19  (pengembalian), agar dilakukan lagi dan memperdalam keterlibatan FS dalam kasus tersebut. Bahkan kata Rendra, pihaknya sempat melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Sebenarnya itu atas petunjuk dari kami. Kan SPDP nya umum tadinya. Pertamakan menantunya itu sudah vonis. Kita buatkan P 19 lah kemarin, agar diperdalamlah keterlibatan FS ini atas petunjuk Kejati. Kan digelar Ini sama Kejati. Kata kejati ada peran FS,” kata Rendra diwawancarai.

Sambung Rendra lagi, setelah pihak dari penyidik kepolisian mengirimkan SPDP tersebut dan tidak ada menyebutkan nama tersangka. Setelahnya tidak ada lagi kabar kelanjutan dari SPDP umum atas nama FS tersebut.

“Karena tidak ditindak lanjuti penyidik selama 60 hari. Pertama 30 hari, ditambah lagi 30. Menjadi 60 hari, baru dikeluarkan surat pengembalian terhadap SPDP itu. Karena kita tidak mau di Kejaksaan mentok kasusnya,” ungkap Rendra kembali.

“SPDP atas nama FS hasil petunjuk dari gelar perkara dengan Kejati. Rupanya Kejati bilang libatkan lah si FS ini, karena dia aktif. Karena beberapa orang itu berurusan dengan FS,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar AKP Banuara Manurung yang dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus oknum anggota DPRD Pematangsiantar FS yang dilaporkan para korban terkait dugaan penipuan masih menunggu jawaban keterangan ahli.

Baca juga:Diduga Langgar Kode Etik, Ferry SP Sinamo Dilaporkan ke DPRD Siantar

“Tinggal menunggu keterangan dari ahlinya itu. Sudah kita susun drafnya, tapi ahli belum turun-turun (jawaban),” ujar Banuara dari sebrang telepon, Senin (7/3/22).

Lanjut Banuara Manurung, saat ini pihaknya masih terus menangani kasusnya dan dari hasil gelar perkara harua dilakukan pemeriksaan ahli seperti dari OJK, ahli Pidana dan ahli perdata.

“Karena hasil gelar, harus diperiksa ahli. Ahli dari OJK, ahli pidana dan ahli perdata. Sudah kita kasih drafnya, cuma lagi menunggu jawaban dari mereka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini lah,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles