7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kadus IX dan Kades Manunggal Sebut Apin BK Sebagai ‘Penjab’ Judi Dadu dan Sabung Ayam

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dusun (Kadus) IX Manunggal M Sofyan dan Kepala Desa (Kades) Manunggal Mukhlisin tak mengetahui adanya judi online yang dimiliki Apin BK, hanya saja sebagai penanggungjawab (Penjab) judi dadu dan sabung ayam.

Kedua saksi tersebut dihadirkan oleh Frianta Felix Ginting Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2/23).

Mukhlisin mengaku terkait judi online di Kafe Warna Warni tidak diketahuinya. Hanya saja, dirinya mengetahui adanya judi dadu (ofline) dan judi sabung ayam.

Baca Juga:Bisnis Haram Apin BK yang Menggiurkan, Operator Saja Beromzet Rp60 Juta Perhari

“Saya tak tau adanya judi online, tapi dari keterangan masyarakat penanggungjawab sabung ayam dan dadu itu Apin katanya yang mulia, sekarang sudah tidak ada,” ucapnya.

Seraya yang diutarakan oleh Kepala Dusun (Kadus) IX Manunggal M Sofyan. Dirinya tak mengetahui adanya judi online. Hanya saja, pihaknya mengetahui judi sabung ayam dan judi dadu sebagai penanggung jawab yakni Apin BK yang sudah berdiri sejak 2017.

“Itu berada di kebun jagung yang mulia, tempatnya tertutup. Saya tidak tau kalau di dalam,” ujar Kadus.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan mempersilakan terdakwa Apin BK mberikan tanggapan.

“Saya tidak kenal saksi yang muli. Bukan saya yang punya yang mulia, saya tidak tau Desa Manunggal,” ucapnya.

Seraya juga yang diutarakan oleh Penasihat Hukum (PH) Apin BK Landen Marbun. Ia katakan, kedua keterangan saksi tidak ada korelasi dengan dakwaan yang dibuat oleh JPU.

“Tidak ada korelasi, sementara itu keterangan saksi dari Desa Manunggal (Locus di Cemara Asri),” tambahnya.

Baca Juga:Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Apin BK alias Jonni dalam perkara tindak perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam uraian tersebut, Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles