8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Medan, MISTAR.ID

Dalam menangani kasus judi online yang tersangkanya Jonni alias Apin BK, Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penggandengan PPATK untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan judi online yang dikelola oleh Apin BK. “PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” ungkapnya, Jumat (23/9/22).

Menurut dia, langkah yang dilakukan ini untuk membuat jera kepada bos maupun pemain judi yang ada di Sumatera Utara. “Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” kata dia.

Baca Juga:Polda Sumut Ajukan Red Notice, Interpol Buru Bos Judi Online Apin BK

Dalam kasus judi online terbesar di Sumatera Utara ini, penyidik mengenakan TPPU terhadap Apin BK. Terbukti, Polda Sumatera Utara telah menyegel tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.

Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T. Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni. “Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” ungkapnya.

Kemudian, Polda Sumut telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri untuk menerbitkan red notice atau permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa terhadap tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK.

Baca Juga:Tujuh Aset Milik Bos Judi Online Apin BK di Medan Disita

Hadi mengaku kalau pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan terhadap bos judi online Apin BK yang kabur ke Singapura. Ia mengaku penyidik telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka Apin BK. “Permohonan red notice dikirim Polda Sumut ke Divhubinter Mabes Polri. Saat ini pengajuan itu masih dalam proses,” katanya.

Menurutnya, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri. “Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles