21.5 C
New York
Saturday, June 29, 2024

JPU Minta Sidang Achiruddin Digelar Daring, Pengamat: Berpotensi Cederai Hak Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta sidang pembacaan tuntutan hingga putusan terhadap terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan atas kasus penganiayaan dan penimbunan solar ilegal digelar secara daring (online).

Diketahui, untuk sidang tuntutan kasus penganiayaan sudah ditunda sebanyak dua kali. Penundaan pertama Senin (11/9/2023), karena JPU belum menyiapkan berkas tuntutan. Kedua Rabu (13/9/2023), sebab terdakwa tak mau sidang digelar secara online.

Hal tersebut pun menuai sorotan dari sejumlah pengamat hukum, salah satunya Muhammad Ansor Lubis. Ia mengatakan, permintaan JPU tersebut berpotensi mencederai hak-hak terdakwa.

Baca Juga: PH Achiruddin Hasibuan Bantah Kliennya Tidak Kondusif di Persidangan

“Seharusnya aparat penegak hukum (APH) memperhatikan norma-norma serta asas-asas yang berlaku. Karena, apabila norma dan asas tersebut dibenturkan, maka tidak akan mendapatkan kepastian hukum bahkan ini akan mencederai hak-hak si terdakwa yaitu pelaksanaan sidang secara online,” katanya kepada Mistar via seluler, Jumat (15/9/2023).

Akademisi Universitas Medan Area (UMA) tersebut menjelaskan, kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan kendala apa pun, hanya saja alasan JPU untuk mengantisipasi tidak kondusifnya persidangan.

“Jadi ini tidak beralasan. Sebenarnya apa yang dimintakan JPU sah-sah saja, karena aturan tenang sidang online diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Sidang perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” kata Ansor.

Namun, lanjut Ansor, alasan Achiruddin untuk meminta persidangan secara luring juga mempunyai dasar secara kontitusional, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Related Articles

Latest Articles