7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jordan Nekat Antarkan 6 Ribu Butir Ekstasi Meski Hanya Diupah Rp100 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Hanya gara-gara upah Rp 100ribu, Zordan Zein alias Jordan nekat menjadi kurir 6000 butir pil ekstasi. Karena kenekatannya itu, kini Jordan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina, menyebutkan, warga Komplek Puskopabri Blok E No. 57 Kelurahan Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30, duduk di teras rumah bersama temannya Ardiansyah

“Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan saksi Ardiansyah dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa dan Ardiansyah menyetujuinya,” kata JPU Rahmi Shafrina, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10/22).

Baca juga:Tergiur Rp50 Juta, Sepasang Kekasih Nekat Antar Sabu 10 Kg

Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jordan dan Ardiansyah ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir.

JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Jalan Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6000 butir.

Namun, saat di perjalanan, petugas polisi yang mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa.

Baca juga:Bukan ke Pelaminan, Sepasang Kekasih ini Justru ke Penjara Selama 6 Tahun karena 10 Butir Ekstasi

Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6000 butir ekstasi tersebut. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100.000 apabila berhasil mengantarkannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles