12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jaringan Sindikat Narkotika Internasional Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Tanjungbalai | MISTAR.ID – SR (31), warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung , Kota Tanjungbalai, terpaksa dilumpuhkan personil Satnarkoba Polres setempat .

Jaringan sindikat narkotika Internasional itu terpaksa dihadiahi sebutir peluru timah panas lantaran berusaha melarikan diri pada saat hendak dilakukan pengembangan, Minggu (27/10/19), sekitar jam 00.45 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Harian Mistar, membenarkan adanya tindakan tegas, terukur dan terarah (Penembakan) dalam penangkapan terhadap tersangka, Rabu (30/10/19).

“Tersangka SR (31) ini merupakan seorang jaringan narkotika Internasional. Begitu berhasil ditangkap, Team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama dengan Kasat dan KBO narkoba kemudian langsung mendatangi rumah tersangka,” Katanya.

Saat dilakukan penggledahan, kata Iptu Ahmad Dahlan, personil menemukan sebuah amplop warna putih yang tersimpan didalam sebuah lemari milik tersangka itu sendiri. Setelah diperiksa ternyata didalam amplop tersebut berisi 1 klip plastik klip transparan berisikan serbuk narkotika jenis pil ekstasi warna biru seberat 7,40 Gram.

“Begitu barangbuktinya ditemukan.Personil kemudian membawanya dari TKP. Saat dibawa untuk dilakukan pengembangan. Tersangka ini melakukan perlawanan dengan cara berusaha melarikan diri.

Tindakan tegas,terukur dan terarah (Penembakan) yang diarahkan kekaki sebelah kiri tersangka ini dilakukan setelah personil melakukan tembakan keudara,” Pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Surya Ahyar (31) ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009, terancam hukuman selama 6 Tahun hingga sampai hukuman mati.

Reporter: Eko
Editor: Manson Purba

Related Articles

Latest Articles