7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jaksa Diminta Terapkan Tuntutan Maksimal Pada Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sergai

Sergai, MISTAR.ID
Kasus kekerasan yang dialami Sofira Afrillya Lubis alias Fira (15) oleh ayah kandungnya sendiri harus menjadi perhatian publik. Budaya patrikhi yang masih kuat di masyarakat mengakibatkan banyak laki-laki (kepala rumah tangga) menganggap sebagai orang yang punya kuasa untuk melakukan apapun di dalam lingkup rumah tangganya.

Demikian dikatakan praktisi hukum Siska Baringbing, Senin (29/11/21), menanggapi kasus kekerasan anak di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang saat ini telah memasuki persidangan di PN Sei Rampah Serdang Bedagai.

“Kekerasan dianggap hal lumrah untuk mendidik anak, istri ataupun orang-orang yang ada di dalam rumahnya. Dan biasanya kekerasan itu tidak terjadi sekali saja, namun bersiklus dan terjadi berulang-ulang,” ujarnya.

Untuk kasus ini, sambung Siska, bahkan lebih parah karena ternyata terdakwa M Sopyan Lubis alias Iyan telah bercerai dari ibu korban, dan masih menganggap dirinya punya kuasa untuk bertindak sewenang-wenang dengan memukul anaknya.

Baca Juga:Maraknya Terjadi KDRT dan Eksploitasi Anak Akibat Faktor Ekonomi 

“Kemungkinan, kekerasan yang dialami korban bukan kali pertama dan sudah pernah terjadi sebelumnya. Selain pelanggaran tehadap UU KDRT, terdakwa juga sudah melanggar UU Perlindungan Anak,” sebutnya.

Siska kemudian menjelaskan, tidak banyak korban yang berani mengadukan kekerasan yang mereka alami karena menanggap hal ini adalah masalah keluarga, dan malu jika diketahui oleh orang lain.

Oleh karenanya, Siska berharap, masyarakat dan pemerintah harus mendukung setiap korban kekerasan dalam rumah tangga agar semakin banyak lagi yang berani mengadukannya ke penegak hukum.

Baca Juga:Jonathan Frizzy Dipolisikan Istri Kasus KDRT

“Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejari Serdang Bedagai harus kita dukung bersama, guna memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan kepada siapapun,” beber Siska.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana via video conference (vicon) di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (25/11/21) lalu, Fira menolak memberi maaf kepada ayahnya karena telah menganiaya dirinya.

Iyan dilapor mantan istrinya, Tengku Zul Hafni ke Polres Serdang Bedagai karena telah menampar Fira, anak gadis mereka pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.
Penyebabnya, Iyan tidak senang anaknya Fira menyebut dirinya telah menikah lagi sebelum bercerai dengan Zul Hafni.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles