9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jaksa Banding Putusan Terdakwa Putri Wulandari Kurir Sabu 2 Kg yang Divonis 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum ringan Putri Wulandari (30) terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram. Ibu rumah tangga (IRT) itu, hanya dihukum 1 tahun penjara, tanpa denda, pada sidang 15 November 2022 lalu.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Wulandari alias Putri dengan pidana penjara selama selama 1 tahun,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (4/12/22).

Baca Juga:Dua Pria yang Edarkan Sabu Milik Narapidana Lapas Binjai Ditangkap

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Eko Suprastio (suami Putri Wulandari) dan Zulkifli alias Zul, divonis masing-masing 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan terhadap terdakwa Putri Wulandari menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelumnya, JPU dari Kejatisu itu, menuntut ketiganya masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.

Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Medan dengan tujuan ke daerah Bireuen, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus sebesar Rp15 juta.

Selanjutnya, atas tawaran tersebut Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.

Baca Juga:Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu

Selanjutnya, pada 24 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan langsung menuju ke Medan.

Eko memberitahukan kepada Iskandar akan berangkat ke Medan dengan menggunakan mobil Toyota. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Pekan Baru dan menginap di Red Door.

Melalui telepon, Iskandar memberitahukan nanti ada yang menghubunginya dan menanyakan kode sandinya yakni Mobil Baru. Kemudian, pada 25 April 2022, para terdakwa berangkat dari Pekan Baru. Lalu, pada Selasa 26 April 2022, sekitar pukul 07.00 WIB saat masuk Tol Tebing.

Selanjutnya, Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas, kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah) dan disuruh untuk mengikutinya.

Setelah Zul turun dari sepeda motor keduanya pun bertransaski, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penggerebekan, setelah itu Eko langsung menghidupkan mobil lari tancap gas dan melihat dari spion, bahwa Zul telah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Eko lantas membuang sabu di pinggir jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok ke kanan ke Jalan Setia Budi lalu belok kekiri arah Jalan Ringroad. Setelah itu terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja karena Eko tidak hapal jalan di Medan.

Akhirnya, mobil yang dikemudikan Eko masuk parit di pinggir rel kreta api di Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia. Saat itu, mobil terdakwa sudah dikerumuni massa hingga diselamatkan oleh petugas kepolisian dari amukan massa. Kemudian kedua terdakwa berhasil ditangkap. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles