7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jadi Kurir 5.930 Butir Ekstasi, Warga Aceh Tuntut 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Taufik Bin Marzuki (36) warga Aceh selama 15 tahun dalam perkara membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.930 butir, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/23).

JPU Evi Harian membacakan nota perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Baca Juga:Komplotan Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional Diadili

“Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 3 hukum,” sebut JPU.

JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Baca Juga:Kurir Ekstasi Sebanyak 5.930 di Medan, Warga Asal Aceh Diadili

Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Setelah mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.(bany/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles