15.8 C
New York
Friday, March 15, 2024

Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Warga Langkat Diadili

Medan, MISTAR.ID

Erwin Syahputra alias Erwin (40), menjadi terdakwa perkara narkotika seberat 2 kg. Warga Jalan Tugu 100, Dusun I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini menjalani sidang perdana di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/9/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan dan penasehat hukum terdakwa mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Erwin Syahputra ditangkap polisi tidak sendiri.

“Terdakwa Erwin Syahputra ditangkap bersama Muhammad Hidayatullah alias Tuah dan Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), di dalam rumah kosong Jalan Terusan, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” sebut JPU.

Baca Juga:Tergiur Upah Rp200 Juta, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Ceritanya berawal Jumat (8/4/22), saksi Bismar Marpaung, Dedek, S Harahap dan Batara N Tampubolon personel Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Dian Alfanur Matondang menjual narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu sekira pukul 15.00 WIB, saksi Bismar dan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg kepada Dian Alfanur.

Gayung bersambut dan sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Terusan, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura dengan harga 2 kg Rp320 juta. Selanjutnya sekira pukul 20.25 WIB terdakwa Erwin dihubungi Dian Alfanur lalu menyuruh terdakwa mengantarkan barang haram itu.

Baca Juga:Dua Terdakwa Kurir Sabu 49 Kg Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Singkat cerita kemudian sekira pukul 20.46 WIB saksi Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah dihubungi oleh Dian Alfanur dan menyuruh Tuah untuk menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa Erwin.

Lalu pukul 21.20 WIB terdakwa Tuah bertemu dengan Bismar Marpaung, polisi yang menyamar. Saat itu Tuah menyerahkan 1 buah kantong plastik berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat keseluruhan 2 kg kepada polisi.

“Pada saat saksi Bismar Marpaung menerima barang haram itu, saksi Dedek, S Harahap dan Batara N Tambolon datang, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Hidayatullah alias Tuah,” sebut JPU.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu untuk Dua Hakim

Setelah dilakukan pengembangan lalu polisi menangkap Erwin Syahputra alias Erwi dan Dian Alfanur di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku, Kecamatan Babalan. Kepada polisi terdakwa Erwin mengaku memperoleh upah Rp300.000 sampai Rp500.000 yang diberikan oleh Dian Alfanur apabila berhasil mengantarkan sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau yang kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU Febrina Sebayang.

Sementara terdakwa, Erwin Syahputra saat ditanya majelis hakim membenarkan dakwaan JPU. Usai mendengarkan dakwaan JPU dan pengakuan terdakwa, Majelis Hakim Imanuel Tarigan lalu menunda sidang. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles