26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Warga Sunggal Dituntut Mati

Medan, MISTAR.ID

Penuntut Umum menuntut M Yani warga Sunggal dengan tuntutan mati karena perannya sebagai kurir dalam jualbeli sabu seberat 10 Kg.

Tuntutan mati ini dibacakan JPU Elvina Elisabeth Sianipar dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/20).

Pada perkara ini, jaksa dalam pertimbangannya kepada terdakwa yang merupakn warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Baca Juga: PT Medan Hukuman Mati Dua Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu 

Sebagaimana dikutip dari dakwaan penuntut umum bahwa perkara ini bermula pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Joko (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Istri dan Orang Tua Histeris dan Pingsan di PN Medan

“Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri,” kata JPU Nurhayati.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

“Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani,” pungkas JPU. (amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles