9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Istri Almarhum Bripka AS Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Medan, MISTAR.ID

Istri almarhum Bripka Arfan Saragih (AS), Jenni Simorangkir melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ya hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK secara online,” sebut Fridolin Siahaan selaku salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Bripka AS, Rabu (29/3/2023).

Ia mengaku, dalam hal ini yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan yaitu istri dari almarhum Bripka Arfan Saragih. “Dalam hal ini ibu Jenni ya, karena saksinya baru satu,” kata dia.

Baca Juga: Giliran Adik dan Kakak Almarhum Bripka AS Diperiksa Polda Sumut

Fridolin menyebutkan, permohonan yang diajukan itu telah direspon baik oleh LPSK. “Dan pihak LPSK langsung merespon dan menghubungi kami untuk mengajukan permohonan ke LPSK,” ujar dia.

Dia mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada mendapatkan intimidasi dari siapapun. Tapi pihaknya tetap mengajukan permohonan kepada LPSK.

“Terkait apakah ada intimidasi sehingga melakukan permohonan ini, sampai saat ini belum ada, tetapi masukan dari pihak LPSK mengatakan silahkan dimasukan untuk antisipasi karena kita tidak tau apa yang terjadi ke depan, jadi lebih baik antisipasi dari sekarang,” jawabnya.

Baca Juga: Usai Kapolres, Keluarga Bripka AS Minta Polda Sumut Periksa Kepala UPT Samsat Samosir

Diketahui, didampingi kuasa hukumnya, istri dan kedua orang tua almarhum Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir, yang ditemukan meninggal dunia di Desa Siogung Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, resmi membuat pengaduan ke Poda Sumut, Jumat (17/3/2023).

Laporan pengaduan ke Polda Sumut dilakukan karena keluarga menilai banyak kejanggalan penyebab kematian Bripka AS.(Saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles