5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ini Jawaban Hakim Kepada Terdakwa Sabu yang Memohon Keringanan Hukuman

Medan, MISTAR.ID

Nurul Hasbi alias Nurul, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban setelah dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Risnawaty Ginting, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/6/21).

Atas permohonan terdakwa, ketua majelis hakim Domingus Silaban menyatakan, tuntutan jaksa telah sesuai. “Sudah pas itu tuntutan jaksa kepada mu. Kalau tak mau dihukum kenapa kau menjualnya,” cerca majelis hakim.

Bukannya minta maaf, terdakwa justru berkilah hanya untuk memakainya. Jawaban terdakwa membuat ketua majelis sedikit emosi.

Baca Juga:Heboh, Data Terdakwa Pemilik Sabu 984 Gram Berbeda di SIPP Pengadilan Negeri Medan

“Faktanya sudah jelas, memang semula kamu beli sabu Rp320 ribu dari Hendra (DPO) pada 13 Januari 2021, lalu kamu jual Rp100 ribu. Keesokan harinya 14 Januari 2021 saat ditangkap 4 anggota Reskrim Polsek Medan Barat menemukan empat plastik kecil seberat 0,18 gram,” ucap ketua majelis hakim, seraya menasehati terdakwa.

“Jadi sudah jelas kamu menjual dan mencari keuntungan. Bukannya kamu meminta maaf dan bertobat, justru berkilah sebagai pemakai. Kamu kira majelis bisa kamu bohongi,” tegasnya. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles