26.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Hari Ini, Artis Baim Wong Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Rencananya hari ini, artis Baim Wong dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kalau suami dari Paula Verhoeven ini dimintai keterangan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Mulia Kantana (25), warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap Polisi karena menipu seorang wanita modus memberi hadiah dari Baim Wong. “Iya jam 3-an baru nyampe di Polda,” sebut dia, Senin (10/4/23).

Sebut dia, konten kreator ini diperiksa sebagai saksi maupun korban dalam kasus dugaan penipuan ini. “Statusnya saksi,” jawab dia.

Baca Juga:Baim Wong Lega, Pelaku Penipuan Atas Nama Dirinya Sudah Tertangkap di Medan

Sebelumnya Polda Sumatera Utara (Poldasu) meringkus seorang pria bernama Mulia Kantana warga Kota Tanjungbalai yang mengaku sebagai artis Baim Wong dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya korban membuka media sosial Facebook. Ia mendapatkan tawaran hadiah dari pelaku sebesar Rp20 juta dengan mengikuti program giveaway artis Baim Wong. “Pelapor tertarik, kemudian tersangka menuntun korban dengan mengklik nomor WhatsApp 083854525790. Setelah mengklik nomor WhatsApp tersebut korban langsung terhubung dengan Nomor WhatsApp atas nama Baim Wong,” jelas dia, Senin (20/3/23).

Setelah terjadi percakapan, tersangka seolah-olah Baim Wong. “Inti percakapan tersebut untuk mendapatkan hadiah, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang seratusan juta rupiah dan pelapor menyanggupinya,” ujar dia.

Baca Juga:Korban Penipuan Giveaway yang Mengatasnamakan ‘Baim Wong’ Belum Bikin Laporan ke Polisi

Tapi setelah uang Rp150 juta ditransfer ke nomor rekening yang disebutkan pelaku, hadiah itu tidak kunjung diterimanya. “Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut pada Desember 2022 lalu,” kata dia.

Setelah korban melapor, sambungnya, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan. “Melacak dari nomor rekening yang ditransfer oleh korban. Dari sini kita mendapatkan kalau rekening itu atas nama Ali Fadli. Tetapi yang menguasai adalah Mulia Kantana warga Tanjungbalai,” katanya.

Kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana, dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles