8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Hakim PT Perberat Hukuman Sindikat Pengedar 5 Ribu Butir Ekstasi Menjadi 20 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Muhammad Faizal alias Agam, terdakwa kasus peredaran 5 ribu butir ekstasi menjadi 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama-sama sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata hakim sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Minggu (27/11).

Atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:Ungkap 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi, Kapoldasu: 1 Juta Anak Terselamatkan

Sebelumnya, terdakwa yang berperan merekrut kurir ini, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Medan, pada 8 Juni 2022.

Diketahui, lima rekan terdakwa dalam kasus yang sama tidak melakukan banding. Kelimanya masing-masing Edy Syahputra (napi Lapas Tanjunggusta) berperan sebagai pengendali divonis di 18 tahun penjara.

Sementara, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Baca juga:2 Kali Jual Sabu Sama Polisi yang Menyamar, Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Setelah di introgasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta. Selanjutnya petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.

Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles