12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dengan Senpi Glock 17 Austria

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock pada 8 Juli 2022. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan saat melepaskan tembakan ke arah Yosua, tangan Sambo terbungkus sarung tangan berwarna hitam.

“Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).

Hakim Wahyu mengatakan telah dilakukan penyitaan barang bukti terkait pembunuhan Yosua berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merk luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.

Baca juga: Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk luger 9 mm,” katanya.

Hakim menjelaskan berdasarkan barang bukti dari ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di muka persidangan, dapat disimpulkan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanannya saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua. Sambo juga memiliki sepucuk senjata jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135.

“Tiga dalam magazine Glock 17 saksi Richard yang digunakan menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru merk pin 9 CA, 5 butir peluru merk SMB 9×19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm,” jelasnya.

“Dan peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” sambungnya.

Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Ibunda Brigadir J Hadiri Langsung Vonis Sambo

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles