18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Geng Motor RNR Penganiaya Mahasiswa yang Ditangkap Polres Binjai Dikembalikan ke Orang Tua

Binjai, MISTAR.ID

Kelompok geng motor RNR yang menganiaya Aditya Angga Saputra (21) mahasiswa asal Tanjungbalai yang bermukim di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Langkat, Kecamatan Binjai Timur, ditangkap.

Para pelaku yang diamankan masing-masing MIQ (17) Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. MY (16) warga Kecamatan Binjai Barat, terlibat melempar botol kaca ke arah korban.  AH (15) warga Binjai Barat, DW (15) warga Binjai Barat, RO (16) warga Kelurahan Limau Sunde, Kecamatan Medan Barat, MY (16), HF (16), MHP (16) warga Binjai Kota, DIH (16) dan MDN (16) warga Kecamatan Binjai Utara.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junadi mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama temannya DN, AS dan DE baru keluar dari warung yang ada di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (1/1/23) pukul 03.00 WIB. “Datang gerombolan pelaku, kemudian melempari botol kaca yang mengenai pelipis mata kanan korban,” ujarnya, Rabu (4/1/23).

Baca Juga:Satu Lagi Anggota Geng Motor Konvoi Bawa Samurai di Binjai Diamankan, Ini Perannya

Polres Binjai yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil diamankan saat berkumpul di Jambur Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan . “Penganiayaan dilatarbelakangi L mantan pacar HF dari geng RNR berpacaran dengan GATAN dari kelompok Group WM24,” katanya.

HF merasa kalau dirinya sedang dicari-cari oleh GATAN, sehingga HF meminta bantuan kepada teman-temannya untuk mendatangi GATAN di Warung Mamak tersebut. Karena kalah jumlah, mereka kemudian melempari orang yang berada di warung tersebut. “Kemarin seluruh orang tua pelaku kita undang. Kita sampaikan pesan moril agar anak-anak mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.

Junadi mengatakan, seluruh pelaku yang masih berstatus pelajar itu akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan membuat surat pernyataan. “Para pelaku dikenakan wajid lapor yang didampingi oleh orang tua,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles