9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Gelapkan Septor Dengan Modus Pinjam, Pipo Diamankan Polsek Padang Hilir

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Modus pinjam sepeda motor yang dilakukan terhadap korbannya, Seorang pria berinisial ES alias Pipo (30) akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Pipo diringkus personel Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi usai mendengar laporan warga tentang keberadaan pelaku di rumahnya Jalan Puskesmas Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis dinihari (27/4/23) pukul 02.00 WIB.

“Kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat lalu tanggal 30 Desember 2022. Pelaku saat itu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok,” ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (28/4/23).

Kasi Humas menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai juru parkir tersebut diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor : LP / B / 09 / IV/ 2023 / TT. HILIR, Tanggal 27 April 2023 yang dilaporkan korban Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti Gang Ampera No. 69 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Baca juga:Pelaku Pencurian Sepeda Motor dari Jalan Ade Irma Suryani Siantar Diamankan Polisi

Sebelumnya pada hari Jumat (30/12/22) sekitar pukul 22.00 Wib, pelapor (korban) datang ke rumah saksi M. Rivai (30) di Jalan Selamat Bagelen dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra NF 125 bernopol BK 2714 SW dan memarkirkan di teras rumah, tak lama kemudian pelaku datang lalu ikut bergabung duduk lalu meminjam sepeda motor korban.

“Namun sampai pukul 24.00 WIB pelaku tidak kunjung datang, keesokan harinya korban mencari pelaku di rumah, namun pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut juga belum dikembalikan,” beber Kasi Humas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.

“Merasa keberatan, korban melaporkannya ke Polsek Padang Hilir,” sambungnya.

Setelah beberapa bulan, tutur Kasi Humas, akhirnya pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor pulang ke rumahnya di Jalan Puskesmas, Bagelen. Selanjutnya diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Padang Hilir untuk diserahkan.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.(nazli)

 

Related Articles

Latest Articles