15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Gelapkan Sepeda Motor dan Uang di Tanjung Balai, Pemuda Ini Diciduk di Aceh

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana penggelapan.

Tersangka berinisial MR (18), warga Dusun Lembah Jaya, Desa Kreung Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dia ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, MR melarikan diri dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik Zulkarnain (50), warga Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

Baca Juga:Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria Ini Diringkus Polsek Labuhan Ruku

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Sebab, personel Satreskrim Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran ke daerah tempat tinggalnya. Hasilnya, MR yang tadinya merupakan salah seorang pekerja di toko kelontong milik korban Zulkarnain, diciduk tanpa perlawanan di Aceh.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Avandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (14/7/22) mengatakan kasus penggelapan itu bermula setelah tersangka disuruh oleh korban untuk belanja barang.

“Kasus penggelapan ini terjadi pada hari Minggu (3/7/22) sekitar pukul 18.00 WIB. Zulkarnain (pelapor) saat itu menyuruh anak perempuannya bernama Meliani Azeni untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ kepada tersangka,” katanya.

Baca Juga:Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Diringkus Polres Batu Bara

Sedangkan tujuan uang itu diberikan, kata Rekman, agar tersangka MR pergi untuk belanja barang-barang ke toko grosir di dekat Lapangan Pasir, Tanjungbalai.

“Namun setelah tersangka membawa uang sebesar Rp5 juta dengan mengendarai sepeda motor itu tadi tak pernah kembali lagi ke toko grosir milik pelapor yang merupakan tempat si tersangka bekerja semula,” lanjutnya.

Oleh karena itu, korban pun melaporkan kasus penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Datuk Bandar.

Baca Juga:Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Ibu di Siantar Penjarakan Anak Kandung

“Tersangka MR ditangkap setelah tim personel Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran ke daerah tempat tinggalnya di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Rabu (13/7/22) sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan sebesar Rp5 juta itu sudah dibelanjakan untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari dan dipoya-poyakan tersangka sewaktu di Medan sebelum berangkat ke Aceh,” pungkas Sinaga. (eko/hm14)

Related Articles

Latest Articles