15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Fernando Hutapea, Buronan Korupsi Proyek Jalan Amborgang-Sampuara Porsea Diringkus

Medan, MISTAR.ID

Terpidana Fernando Hutapea yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut, Kamis (19/1/23) malam.

Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan membenarkan jika terpidana Fernanndo Hutapea, yang merupakan Direktur PT BTB tersebut telah diamankan.

“Ya benar, terpidana diamankam di rumah orangtuanya kawasan Medan Denai tadi malam,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (20/1/23).

Terpidana, sambungnya, terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000.

Baca Juga:Terdakwa Tipikor Pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Toba Akan Banding

“Setelah siang kemarin, Tim Tabur juga berhasil mengamankan terpidana bernama Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian, kami berhasil amankan terpidana. Saat diamankan, terpidana melakukan perlawanan. Perdebatan dengan keluarga terpidana juga sempat terjadi, namun tim berhasil meredakannya,” beber Yos.

Penangkapan ini, kata Yos, dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan. Tim ketika itu mendapatkan informasi keberadaan terpidana. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Diketahui, Kejari Toba telah menetapkan Fernando Hutapea masuk DPO karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Baca Juga:Masyarakat Toba Apresiasi Perbaikan Jalan Amborgang-Sampuara

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Fernando Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama Bernard JS, selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba, terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang–Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan uang pengganti ( UP) sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (bany/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles