10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Empat Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan dari Belawan

Belawan, MISTAR.ID

Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, personel Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sarang narkoba di Jalan Pulau Ambon Lingkungan 7 Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (15/3/23).

Dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut pihak kepolisian meringkus empat tersangka, antara lain M alias Kancil (36), Y (40), A (42) dan CA (38). Semua warga Belawan ini diduga pengedar narkoba.

Keempat tersangka diduga pemakai sabu. Hal itu terbukti dari hasil tes urin mereka yang positif mengandung amphetamine.

Baca Juga:Granat Apresiasi Ketegasan Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan, pengedar dan pemakai sabu itu sempat akan kabur saat digerebek dari rumah tempat mereka menikmati sabu. Tetapi karena sudah dikelilingi petugas, akhirnya mereka tidak berkutik.

Menurut polisi, sesuai informasi dari warga setempat, barang haram itu milik bandar yang masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, dari lokasi juga disita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 plastik klip kecil berisi sabu, 4 blok berisi plastik klip sedang, 1 blok plastik klip kecil, sebuah pipet runcing (skop), sebuah mancis lengket jarum, 1 unit HP samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp580.000 yang disinyalir merupakan hasil jual beli sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/3/23) mengatakan, GKN dilaksanakan pihaknya menyikapi beredarnya  aktifitas jual beli narkoba pada salah satu rumah yang dijadikan sebagai “warung sabu”. Juga upaya untuk memberantas atau meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(kamaluddin/hm15)

Related Articles

Latest Articles