8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Empat Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejati Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak empat orang pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Pemeriksaan dilakukan berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.

“Benar, tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Kamis (17/2/22).

Disebutkannya, ada 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan yang akan dimintai keterangannya untuk pengusutan dugaan perkara ini. Dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil, kata dia, empat orang telah datang memenuhi panggilan.

Baca Juga:Kejati Sumut Optimalkan Pemberkasan Perkara Korupsi KMK BTN Senilai Rp39,5 M

Keempatnya yakni, Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, dan Kadis PU. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.

“Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Padangsidimpuan dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (16/2/22).

Baca Juga:Korupsi DBH PBB Perkebunan, Mantan Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan

Pemanggilan terhadap 10 pejabat Pemko Padangsidimpuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang beredar, Rabu (16/2/22).

Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Sopian Sobri Lubis.

Lalu, Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan Iswan Nagabe Lubis.

Baca Juga:Dugaan Kutipan Dana Covid di Kacabjari Siborongborong, Kejatisu Minta Keterangan Kades

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPJ) Ahmad Junaidi, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Ahmad Juni Nasution.

Selain itu turut dipanggil, Adit selaku Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom honor di PBJ Setda Padangsidimpuan. Pemanggilan tersebut sesuai dengan Surat Nomor:R.74/L.2.5/Fd.1/02/20220.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles