5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Empat Kurir Pembawa 30 Sabu dari Aceh Dihukum Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 30 kg divonis hukuman seumur hidup dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/23).

Diketahui, terdakwa bernama Rizwana alias Wana, Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan sedangkan Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om dituntut oleh JPU Sri Delyanti dengan perkara yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun menyatakan bahwasanya keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan perbuata secara hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Baca Juga:Sabu 30 Kg Seret Dua Warga Aceh Pada Hukuman Mati

Ulina mengatakan, hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang. Sementara untuk meringankan tidak didapati.

Sambung Ketua Majelis sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPindana

“Untuk itu, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa divonis seumur hidup, karena bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu,” sebut Ulina.

Menurut Ulina, sementara untuk barang bukti yang didapatkan agar dirampas untuk dimusnahkan. “Majelis Hakim akan memberikan waktu seminggu untuk pikir-pikir terdakwa untuk upaya banding atau terima,” ucapnya.

Sebelumnya, kedua JPU sepakat kempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa pidana mati. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles