12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Edarkan Sabu, Warga Diski Sunggal Medan Ditangkap

Medan, MISAR.ID

Terlibat dalam pengedaran narkotika, seorang pria berinisial DP (32) dibekuk personil Reskrim Polsek Sunggal dari salah satu rumah kosong di Jalan Binjai Km 16 Kecamatan Sunggal. Dari tangannya, polisi turut mengamankan timbangan digital dan sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/11/20) mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Diski Kecamatan Sunggal, diamankan pada Minggu (22/11/20).

Berawal adanya informasi yang diperoleh, bahwa di TKP kerap dijadikan transaksi narkotika. Akibatnya, warga di lokasi kian hari semakin resah atas maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga:Edarkan Sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

Guna memastikan informasi itu, personil Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan di lokasi. Alhasil, dari salah satu rumah kosong, petugas mendapati tersangka.

Disitu, tersangka berusaha kabur dari sergapan petugas. Namun, tersangka berhasil dibekuk dan saat dilakukan penggeledahan dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga kuat barang haram narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Miliki Sabu, Pemuda Perdagangan Ditangkap Polisi

Selain itu, satu timbangan digital, satu kaca pirex sisa konsumsi sabu, 96 lembar plastik klip berikut satu handphone turut diamankan. Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor polisi

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(hendra/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles