19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Edarkan Sabu di Medan Perjuangan, Perempuan Ini Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Nurul Azmi alias Mia yang merupakan pengedar sabu seberat 1,28 gram dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/23).

Di depan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Namun, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah terkena pidana dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Ini Jawaban Hakim Kepada Terdakwa Sabu yang Memohon Keringanan Hukuman

“Untuk itu terdakwa dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut Septebrina.

Perkara ini, bermula ketika saksi Andrian Eka Syahputra bersama-sama dengan saksi Rivandi S Manalu, dan saksi Reza Multi Fahrozi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin.

Kemudian mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa terdakwa Nurul Azmi alias Mia mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik Gang Samudera Kelurahan Tegal Rejo Kecamata Medan Perjuangan Kota Medan.

Baca Juga:Jaksa Banding Putusan Terdakwa Putri Wulandari Kurir Sabu 2 Kg yang Divonis 1 Tahun

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi polisi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan melakukan pembelian dengan cara berpura-pura memesan narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa harga Rp100 ribu.

Kemudian, terdakwa menyekop narkotika jenis sabu dari plastik sedang ke plastik kecil, dan sewaktu terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Rivandi S Manalu, seketika itu saksi Andrian Eka Syahputra dengan saksi Rivandi S Manalu dan saksi Reza Multi Fahrozi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu dari Black (belum tertangkap) sebanyak 1,28 gram dengan harga Rp550 ribu namun masih dibayar sebanyak Rp450 ribu, sisanya akan dilunasi apabila sabu telah laku terjual. Selanjutnya, terdakwa beserta barang berikut diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles