7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dugaan Selingkuh Oknum Polwan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Korban Minta Sanksi Tegas

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Polwan Polres Tebing Tinggi, Bripka R dengan Brigadir W yang digerebek suami sah di salah satu hotel di Kota Medan pada Kamis (8/9/22) lalu, hingga kini belum menemui titik terang. Penggerebekan itu dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumut bersama Bripka D yang merupakan suami sah Bripka R pada 8 September 2022 lalu, hotel jalan Jalan Letda Sujono Medan

Kuasa hukum Bripka D dari Kantor Hukum, IMR & Associates, Muhammad Iqbal Sinaga, Jumat (3/2/23), mengatakan, pada saat penggerebekan, Bripka R tertangkap basah bersama Brigadir W baru keluar dan saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan diduga zina yang mereka lakukan. Selain pengakuan, barang bukti berupa sprei tempat tidur di kamar yang mereka gunakan, terdapat cairan sperma yang masih basah.

Dia menyayangkan proses hukum atas kasus zina yang dilakukan oleh Brigadir W dengan istri kliennya berinisial Bripka R, belum juga dijatuhi sanksi tegas. Bahkan ada kekhawatiran, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini, digiring untuk dilemahkan, sehingga dua pelaku terduga zina tersebut, lepas dari jerat sanksi pemecatan.

Baca juga: Merebak Isu, Sepasang Oknum Polri di Tebing Tinggi Digerebek Suami Saat Berduaan di Kamar Hotel Kota Medan

“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebing Tinggi dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” ujar Muhammad Iqbal Sinaga.

Kecurigaan ini menurut Iqbal, cukup beralasan karena berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R dan Brigadir W, untuk tidak di PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Bahkan ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stres sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri, merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” sambungnya.

Disampaikan tim kuasa hukum Bripka D, setelah dikeluarkannya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebing Tinggi, pihak Bripka R mengajukan banding dan hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding. “Sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat,” ucap dia.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Propam Poldasu Akui Periksa Oknum Kasat Reskrim Polres Sergai

Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebing Tinggi. “Karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi,” kata dia.

Meskipun demikian, ada saja celah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dan bahkan ada kecurigaan ada perwira di Polres Tebing Tinggi ikut membuat pembelaan terhadap oknum Bripka R, dengan membuat seolah-olah tindakan amoral oknum penegak hukum tersebut, dapat dibenarkan karena ada persoalan lain.

“Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan dating,” tambah Iqbal. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles