7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dugaan Penyelewengan Gas LPG 3 Kg, Polres Siantar Tetapkan Manajer PT PMI Tersangka

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Usai melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan takaran (isi) gas LPG 3 kilogram, personel Satreskrim Polres Pematang Siantar akhirnya menetapkan satu orang tersangka, Selasa (31/1/23).

Adapun tersangka yakni Manajer PT Putra Migas Indonesia (PMI) pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.

Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematang Siantar, Ipda Topan Ginting mengatakan, terkait penyelewengan isi gas LPG 3 kilogram itu, pihaknya tengah proses pemberkasan dan hendak dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Dalami Dugaan Penyelewengan Takaran Gas LPG 3 Kg di Siantar, Polisi Tunggu Tim Ahli Metrologi

“Perkaranya lagi kita proses pemberkasan dan mau dikirim ke JPU. Tera sudah kita lakukan, sudah kita mintakan hasilnya dan mau memeriksa ahli. Tersangkanya menajer. Atas nama Ayong,” ungkap Kanit Ekonomi, Ipda Topan Ginting dikonfirmasi, Selasa (31/1/23).

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pematang Siantar saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelewengan takaran (isi) gas LPG 3 kilogram. Dugaan penyelewengan itu dilakukan stasiun pengisian.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dugaan menyelewengkan takaran (isi) gas LPG 3 kilogram. “Saat ini dalam proses, sudah kita periksa dan barang bukti sudah kita gudangkan. Ada Informasi kita dapat dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles