Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp73,2 miliar.
Informasi diperoleh Mistar, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga bersama staf lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan dana yang digelontorkan dari tahun 2018 hingga 2022 itu.
Baca Juga: Direktur PDAM Tirtanadi Diberhentikan Seminggu Lalu, Sekper: Hasil Evaluasi Pemprov Sumut
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar lewat seluler membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Kemarin (Senin, 31 Juli 2023) ada dilakukan klarifikasi. Demikian yang disampaikan ke kita,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Yos mengungkapkan pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi atau laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejatisu. “Kemudian dilakukan pemeriksaan (klarifikasi) kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Baca juga: Modus Uang Pelicin Masuk Pegawai PDAM Tirtanadi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah
Pemeriksaan tersebut, dijelaskan Yos, dilakukan terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan.
“Adapun yang disampaikan terkait adanya indikasi melanggar aturan perundang-undangan. Sehingga, untuk melihat kebenaran tersebut dilakukan klarifikasi,” jelasnya. (Deddy/hm22)