7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan HT Diserahkan ke Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/1/22).

Penyerahan tersangka korupsi bernama A Guntur Siregar (62) selaku pengguna anggaran (PA) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai itu dipimpin langsung Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus.

Sedangkan untuk tersangka Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes pemenang tender diserahkan via zoom, karena sedang ditahan di Polda Aceh dalam kasus lain. “Tersangka yang kita serahkan diterima Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan,” ujar Firdaus.

Baca juga: Kejatisu Menahan Tersangka Korupsi Rp2,39 M dengan Modus Agunan Emas Palsu

Dijelaskannya, diserahkannya dua tersangka tersebut setelah hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsinya dinyatakan lengkap (P21). Dalam kasus itu, kedua tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp1.274.734.000 dalam pengadaan HT di Dinas Sandi Kota Medan berdasarkan audit BPKP.

“Kita juga menyerahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan tersangka A Guntur Siregar sebagai PNS, SK Pengangkatan A Guntur Siregar sebagai pengguna anggaran/PPK dan 1.498 unit HT merek Motorola tipe GP
328,” jelasnya.

Firdaus mengatakan, perbuatan kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. “Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima
dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles