8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dua Saksi Oknum TNI Ngaku Sudah Dua Kali Bawa Narkotika ke Medan

Medan, MISTAR.ID
Dua saksi dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengaku, sudah dua kali mengantarkan barang haram (sabu dan ekstasi) untuk dibawa ke Medan dengan upah Rp2 juta per bungkus atau 1 kilogram.

“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp2 juta perorang,” ucap Yalpin di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/23).

Namun nahas, penangkapan kedua pekerjaan kotor mereka terhendus oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan barang bukti 75 kg sabu dan 45.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga:Sidang Sabu 50 Gram Milik Bos Champion Entertainment Binjai ‘Memanas’

“Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga,” ungkapnya.

Yalpin mengatakan, yang kedua kali ini pada tanggal 4 Desember 2022 mereka berangkat ke kawasan Tanjungbalai, Asahan dengan mengendarai mobil Fortuner.

“Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Lalu samapai di sana, si A mengarahkan ambil barang itu,” sebutnya.

Setelah itu, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang Deli Serdang. Kata Yalpin, ketika itu, pihak polisi mengamankan mereka dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Baca Juga:Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Simpan 2 Kg Sabu

Kemudian, personel polisi tersebut menyuruh oknum TNI itu agar melakukan tindakan seperti biasa saja. Tak lama kemudian, Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) menghubungi Yalpin menyanyakan keberadaannya.

Singkatnya, personel polisi dan kedua oknum TNI menjumpai Syahril dan Yogi di hotel Jalan Pemuda Medan. Di sana, mereka langsung diamankam oleh pihak Bareskrim Polri.

“Kami dibawa ke Polda Sumut, baru tahu berat barang itu di sana,” jelas saksi.

Rian mengatakan, mobil tersebut milik orang yang menggadai mobil.

Baca Juga:Fakta Persidangan, Brigadir Erwin Samosir Beli Sabu untuk Dipakai dan Dijual

“Kami sudah dua kali yang mulia mengantar ini ke Medan,” ujarnya lagi.

Terdakwa Yogi mengaku dirinya sudah dua kali membawa barang haram tersebut. Pertama, katanya, diupah Rp80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur.

“Kedua ini kami tidak tahu mau antar ke mana, karena tunggu perintah dari Zack,” pungkasnya.

Baca Juga:Terungkap Dalam Persidangan, Jaksa Sebut Indra Akan Pakai Sabu Bersama Anggota Polri di Siantar Hotel

Sebelumnya, terdakwa Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah), dan oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan dalam perkara membawa narkotika jenis sabu seberat 75 Kg dan 40.000 pil ekstasi.

Atas perbuatan kedua terdakwa (sipil) dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 atau subsider Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles