21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dua Pria Pemilik Ribuan Butir Pil Ektasi Diringkus Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Dua pria pemilik ribuan butir ekstasi yaitu Rf alias Robot (25) dan Tf alias Pipin (37) keduanya warga Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Serdang Bedagai berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu (2/2/22) lalu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wubisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran pers Senin (7/2/22) menyebutkan keduanya ditangkap petugas
pada Rabu di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan Dusun II Desa Gelam Sei Serimah
Bandar Kalipah Serdang Bedagai tepatnya di dalam rumah.

“Kedua pria ini ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan dugaan pelaku tindak pidana narkotika dan petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus
plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna merah dan warna putih dengan berat kotor 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram, 1 buah plastik asoy warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 unit
handphone merek Samsung warna hitam,” katanya.

Baca juga: Driver Ojol Nyambi Kurir Ekstasi Dituntut 7 Tahun Penjara

Agus juga menyebutkan dari pelaku Tf alias Pipin petugas mendapati barang bukti 3 bungkus plastik transparan yang berisikan 11.500 (sebelas nibu lima ratus) butir pil warna merah dan putih diduga Narkotika jenis extacy berat (Brutto) 3.529,26 gram dan berat bersih (Netto) 3.480,88 gram, 1 (satu) unit tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.

Dikatakannya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku Robot menjual narkotika jenis ekstasi. Mendapat informasi ini, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit II Ipda Aris D Barus melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan tersangka Rf Alias Robot di TKP ke I di Jalan Gatot Subroto Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Pada saat itu, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan tersangka dan kemudian petugas menangkap dan mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanan tersangka.

Kemudian petugas membuka 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 (dua) bungkus
plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil extacy warna merah dan warna putih.

Baca juga: 2 Terdakwa Pemasok Ekstasi di Bosque KTV Dituntut 20 Tahun Bui

Kemudian petugas menanyakan kepada tersangka kepemilikan barang-barang tersebut dan tersangka mengakuinya sebagai miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli dan ternyata pembelinya adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover). Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menerima dan memperoleh barang bukti tersebut dari seorang laki-laki bernama Tf Alias Pipin.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Tf Alias Pipin pada Rabu di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Serdang Bedagai tepatnya di dalam rumah dan dari penangkapan Tf alias Pipin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi pil diduga narkotika jenis ekstasi ditemukan di atas lantai tepat di bawah tempat tidur kamar belakang rumah tersangka dan 1 (satu) unit
handphone Nokia warna hitam yang diakui tersangka sebagai miliknya.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles