5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Dua Pria Pemilik 130,98 Gram Sabu Ditangkap Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang penyalahguna narkoba. Hasilnya, 130,98 gram sabu-sabu disita personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar pada Sabtu (27/8/22)

Kedua pria yang ditangkap itupun masing-masing bernama, MS Hidayat (35) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung dan Endi Syawaluddin Silalahi (49) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, awalnya personel Satnarkoba mendapat informasi akan adanya menjual narkoba di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Honorer Satpol-PP Padangsidimpuan Edarkan Sabu

“Setelah adanya informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan menangkap MS Hidayat (35),” ujar Rusdi Ahya dikonfirmasi via whatsap (WA), Senin (30/8/22).

Dari MS Hidayat, disita barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya ada satu paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi coklat. Kemudian dari kantong celana kiri ditemukan satu Hp dan saat diinterogasi Hidayat mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Endi Syawaluddin Silalahi.

Berdasarkan informasi Hidayat, personel pun melakukan pengembangan untuk menangkap Endi Syawaluddin Silalahi. Sekira pukul 18.00 WIB, Endi Syawaluddin Silalahi pun berhasi ditangkap di depan Hotel Batavia di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

“Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai Endi Syawaluddin Silalahi, ditemukan kotak kacamata yang di dalamnya ada satu plastik klip yang berisi 5 paket narkoba jenis sabu. Kemudian satu plastik kuaci di dalamnya ada kantongan kain warna merah berisi 1 paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pengedar Sabu dari Rumah Kosong

“Kemudian satu plastik biru di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 plastik klip berisi setengah butir pil ekstasi hijau. Lalu 2 unit timbangan digital, dari kantong celana Endi ditemukan dompet berisi uang Rp1,5 juta,” ujarnya lagi.

Lanjut Rusdi Ahya kembali, tototal barang bukti yang disita yakni 130,98 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan Endi Syawaluddin Silalahi, narkoba jenis sabu itu didapatnya dari seseorang berisinisial D. Saat dilakukan pengembangan D tidak berhasil ditangkap. “Kini keduanya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles