8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua Pria di Siantar Ditangkap Polisi Gegara Judi Togel

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus dua orang pria masing-masing berinisial, JAD (39) warga Jalan Tangki dan EP (60) warga Jalan Pergaulan. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda atas kasus perjudian jenis toto gelap (Togel), Rabu (29/3/23).

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, kedua pria tersebut diamankan personel Satreskrim atas laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.

“JAD diamankan dari Jalan Tangki, EP diamankan dari Jalan Pergaulan,” ujar Rusdi Ahya lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/23) malam.

Baca Juga: Kapolres Siantar Imbau Warga Tak Usah Nyalakan Petasan dan Mercon

Lanjutnya lagi, kedua pria tersebut pun diamankan dari warung. Selain itu juga, personel Satreskrim turut menyita barang bukti terkait kasus perjudian seperti uang dan kertas yang berisi tebakan angka togel.

“Dari JAD disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 130 ribu hasil penjualan tebakan perjudian jenis sidney, 2 lembar kertas yang berisikan tebakan nomor dan pulpen,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Ops Pekat Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan

“Dari EP disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 56 ribu yang merupakan hasil penjualan tebakan perjudian togel jenis Singapur, 2 lembar potongan kertas yang berisikan angka-angka tebakan,” ujarnya lagi.

Disampaikan Rusdi Ahya kembali, kepada petugas yang mengamankan kedua pria dari lokasi berbeda itupun mengakui sedang melakukan perjudian jenis togel. Atas perbuatan keduanyan dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (Hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles