10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dua Pencuri Besi Stadion Sangnaualuh Siantar Dituntut Berbeda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua orang terdakwa kasus pencurian besi baja dari Stadion Sangnaualuh dituntut pidana penjara oleh JPU dengan hukuman berbeda. Pranto Parulian Sinaga dituntut 2 tahun, sementara Jasver Candra Sinaga 2 tahun enam bulan.

“Menuntut pidana penjara terdakwa Pranto Parulian Sinaga selama 2 (dua) tahun dan terdakwa Jasver Candra Sinaga selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Ester Hutauruk pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (20/10/22) yang lalu.

Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa pun mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Pada sidang, Kamis (3/11/22) siang, dengan beragendakan tanggapan JPU atas keberatan kuasa hukum terdakwa. Dan JPU pun tetap pada tuntutannya.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Besi Curian Stadion Sangnaualuh Hanya Terima Uang Segini

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede melalui JPU Ester Hutauruk mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan semula.

“Pranto minta bebas, kita tetap pada tuntutan. Kan cuma Pranto yang pakai kuasa hukum, kalau si Jasver tidak. Dia mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketika dicecar hakim, Jasver Candra Sinaga pun mengakui turut melangsir besi baja itu dari stadion untuk dijual ke tempat penampungan barang bekas (botot) Datalanta Horas milik Dangas Sihombing. bersama pelaku bermarga Simanjuntak (belum ditangkap).

“Setelah menjual barang hasil curian, kembali ke stadion. Aku dapat bagian Rp150 ribu sudah sama ongkos becak dibagi pelaku lainnya GS (belum ditangkap). Uang itu saya gunakan untuk berobat karena saya sakit tulang,” ujar Jasver Candra.

Baca juga: Dua Pencuri Besi Stadion Sangnawaluh Siantar Ditangkap, Polisi: Dangas Sihombing Bakal Dimintai Keterangan

Sementara terdakwa lainnya yakni, Pranto Parulian juga mengatakan jika dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp70 ribu. Uang yang diterimanya tersebut pun diterima dari hasil membeli nasi untuk pelaku lainnya.

“Saya cuma nengok-nengok bu hakim, untuk mengawasi. Uang Rp70 ribu itu aku dapat kembalian setelah membeli nasi,” kata Pranto dalam sidang. Usai mendengar keterangan dua terdakwa. Majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles