20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditembak Jatanras Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua tersangka spesialis pencuri besi rel kereta api (KA) dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan menyerang petugas, saat proses pencarian barang bukti yang lain.

Kedua tersangka yakni, Pusung Tarigan (38) warga Jalan Medan-Binjai Km 16 Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan Reno Raswan Saputra Sembiring (27) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal.

Keduanya ditangkap beberapa saat setelah melakukan pencurian besi rel kereta api di perlintasan Jalan Medan-Binjai Km 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/3/22) sekira pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:Pencuri Sepeda Motor Petugas Kebersihan Medan Ditembak

Penjabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, saat itu pihaknya menerima informasi bahwa kedua pelaku sedang mencuri besi rel kereta api di lokasi dengan menggunakan truk.

“Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung bergerak dan menghentikan truk yang dipakai kedua pelaku saat membawa barang hasil curian,” ujarnya, Senin (14/3/22).

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan itu sudah berulang kali. Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga keduanya ditembak di bagian kaki.

Baca Juga:Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Ditembak Polisi

“Usai dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis, keduanya kemudian diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Sejumlah barang bukti turut disita seperti satu unit truk Isuzu Bison warna biru merah, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu buah tabung gas besar, 30 potongan besi rel, dua buah ketapel panah dan 15 buah anak panah.

“Motifnya mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Modusnya mencuri besi dengan cara memotong menggunakan las dan diangkut menggunakan truk,” ucapnya.

Baca Juga:Tiga Pelaku Pencurian Pagar Besi Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Reno mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Sementara, pelaku Pusung mengaku telah lima kali melakukan pencucian besi rel kereta api.

Adapun lima lokasi yang dimaksud yakni, di rel kereta api di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal sebanyak dua kali. Rel kereta api di Desa Sumber Melati Diski sebanyak dua kali. Dan terakhir, rel kereta api di Km 12 Desa Purwodadi sebanyak satu kali.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tegasnya.(ial/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles