10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Nelayan Labuhanbatu Terlibat Peredaran Puluhan Kilo Sabu

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua nelayan yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 Kg di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya temuan tas berisi sabu seberat 20 Kg di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Jumat (22/7/2022). Kemudian, tim gabungan Dit resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan terkait temuan puluhan kilo sabu itu.

Dari hasil penyelidikan selama hampir 2 minggu, pada Minggu (31/7/2022), petugas akhirnya mengamankan dua nelayan AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah. Keduanya, diduga kuat mengetahui terkait sabu itu.

Baca juga:Nelayan Nyambi Jualan Narkoba, Waksito Siahaan Diciduk Polisi

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lagi sabu seberat 3.603,34 gram yang dikemas dalam 4 bungkus plastik dari kedua pria itu. “Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” katanya, Senin (1/8/2022).

Setelah diintrogasi, sambung dia, kedua nelayan itu sengaja menyimpan sabu. “Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” ujar dia.

Baca juga:PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Polisi dan 2 Nelayan Jual Sabu Sitaan

Saat ini, sambung dia, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. “Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap dia. (saut/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles