3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Dua Hakim PN Lubuk Pakam Mendadak Sakit di Ruang Sidang

Deli Serdang, MISTAR. ID

Dua dari 5 hakim yang menyidangkan kasus pemalsuan gugatan HGU PTPN 2 dengan terdakwa Murachman, mendadak sakit bergantian di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (3/5/23).

Keduanya, Erwinson Nababan dan Irwansyah. Alhasil, Ketua Majelis Hakim
Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan dan Asraruddin Anwar, dua kali menskor sidang yang menghadirkan saksi Kepala Bagian Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja, Eka Darmayanti serta David Ginting.

“Kena kami. Karena tak mungkin untuk melanjutkan sidang, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin (8/5/23) mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim
Hendrawan Nainggolan sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya bersidang yang hanya dihadiri oleh 3 orang hakim.

Baca Juga:Sidang Pemalsuan Gugatan HGU PTPN2, Jaksa Minta Murachman Harus Diadili

Dalam kesaksiannya di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga, Bona, Ramaniar Tarigan, Irma Hasibuan dan Haslinda Hasibuan, Ganda Wiatmaja menyebutkan akhir 2021 dirinya mendapatkan dokumen yang dipakai terdakwa Murachman untuk melakukan gugatan di PN Lubuk Pakam.

Ganda juga menegaskan, sebagai Kabag Hukum dirinya bertugas melakukan pengaman asset dan sengketa tanah.

Seperti dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya, Murachman melakukan upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN 2 Kebun Penara, Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.

Bersama ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rokani Cs, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU diserahkan kepada warga kelompok tani. Ratusan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang bertahun 1953 pun digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Baca Juga:Dihadirkan di Persidangan, Murachman Minta Dibebaskan dari Rutan Lubuk Pakam

Meski PTPN 2 melakukan perlawanan dalam gugatan perdata itu, di tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan atas lahan HGU seluas 464 hektar. Sehingga PTPN 2 berusaha melakukan perlawanan lain dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK.

Ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah novum (bukti baru) yang mengungkapkan adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan Rokani Cs.
Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diyakini telah memanipulasi data-data sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani Cs.

Baca Juga:Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Pemalsu Gugatan HGU PTPN 2

Dengan adanya bukti-bukti baru ini PTPN 2 kemudian membuat pengaduan resmi terhadap Murachman ke Polda Sumatera Utara. Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Murachman ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.(sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles