10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dua Bulan Lebih Pasca Ditangkap, Dua Ibu Rumah Tangga Terlibat Narkoba di Siantar Belum Juga Disidangkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Satnarkoba Polres Pematang Siantar beberapa waktu lalu tepatnya, Sabtu (10/12/22) malam, mengamankan dua orang wanita yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) terlibat peredaran gelap narkoba.

Kedua wanita tersebut pun masing-masing bernama, Marini (42) warga Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Kota Pematang Siantar. Kedua wanita ini pun ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar dari wilayah Jalan DI Panjaitan Kota Pematang Siantar, atas informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap kasus narkoba yang menjerat kedua ibu rumah tangga tersebut.

Baca Juga:Dua Wanita di Siantar Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Sabu

“Perkara Betna Sianipar dan Marini masih dalam pemberkasan (melengkapi) pak,” ujar Rudi Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (16/1/23).

Diketahui, kedua wanita yang ditangkap dalam kasus narkoba ini pun hingga kini bekum juga disidangkan, di mana pihak kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polres Pematang Siantar masih melakukan pemberkasan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede ketika dikonfirmasi, Senin (16/1/23) mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP awal dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pematang Siantar.

“Ada kita terima SPDP, tapi masih SPDP awal,” ungkap Rendra Yoki Pardede ketika dikonfirmasi, Senin (16/1/23) pukul 14.20 WIB.

Baca Juga:Nekat! Wanita Paruh Baya ini Simpan Sabu di Balik Bra

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang wanita yang terlibat peredaran gelap narkoba di Kota Pematang Siantar. Kedua wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini pun ditangkap dihari yang sama.

Saat penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Marini dan disita barang bukti narkoba jenis sabu dengan brutto 1,54 gram dibalut tisu. Sementara dari Betna Sianipar, disita narkotika jenis sabu berat brutto 7,13 gram.(hamzah/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles