5.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Siantar, Ibu-ibu Pengedar Ganja Minta Dikasihani

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua orang terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 4.736 Gram ganja, masing-masing Akbar Buchori Mahmudah (30) dan Evi Binawati Sinaga (37), menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan daring yang digelar PN Kota Pematang Siantar, Senin (27/3/23).

Terdawak Akbar Buchori Mahmudah dan Evi Binawati Sinaga dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Buchori Mahmudah dan Evi Binawati Sinaga berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp6 miliar subsider satu tahun penjara,” ujar JPU Ester Harianja saat sampaikan surat tuntutannya, Senin (27/3/23).

Baca Juga:Hendak Transaksi Ganja di Jalan Volly Siantar, Pemuda Ditangkap

Lanjutnya lagi, terdakwa Akbar Buchori Mahmudah terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana pada Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 35 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer

Untuk terdakwa Evi Binawati Sinaga, terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana pada Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa meminta kepada hakim ketua Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH agar meringankan hukuman mereka. Adapun alasan Evi Sinaga minta hukumn diringankan karena masih miliki anak dan orang tua.

Sementara Akbar Buchori Mahmudah meminta hukuman diringankan karena mengakui perbuatannya tersebut salah. Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus sempat meninggikan suaranya lantaran alasan Evi Sinaga tidak tepat untuk dapat meringankan hukumannya.

“Itu alasannya jangan anak dan orang tua jadi tumbal, saudara mengaku salah aja. Saudara meyesal tidak, mungkin lebih baik anda mengatakan seperti itu dari pada mengatakan punya anak dan orang tua. Itu perbuatan anda, jangan anak dan orang tua jadi tumbal,” ujar Irwansyah Putra Sitorus kepada Evi Sinaga.

Baca Juga:Miliki 47,50 Gram Ganja, Warga Bah Kapul Diamankan Polres Siantar

Atas alasan minta hukuman diringankan, JPU Ester Harianja pun mengatakan tetap pada tuntutan yang dibacakannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua pria dan satu wanita terkait narkoba jenis ganja. Ketiganya pun ditangkap pada Senin (17/10/22) malam, dari lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, personel Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transsaksi (menjual) narkoba jenis ganja di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

“Kemudian personel melakukan penyelidikan dan melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 2581 WAF berhenti di pinggir jalan,” ujarnya, Jumat (21/10/22).

Baca Juga:Miliki 3 Paket Daun Ganja, Pria Tak Berkutik Diborgol Polisi di Batu Bara

Kedua pria itupun diamankan dan diketahui masing-masing bernama, Akbar Buchori Mahmudah (30) warga Dusun Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli dan seorang lelaki yang masih dibawah umur berinisial A (16) warga Kota Pematang Siantar.

Dari pijakan kaki depan sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF yang dikendarai Akbar dan A pun ditemukan satu plastik berisi dua bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.

“Hasil dari penggeledahan Akbar ditemukan satu unit Hp merk OPPO. Kemudian Akbar dan A mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja diperoleh dari seorang perempuan bernama Evi Binawati Sinaga (37) warga Jalan Pitola, Kota Pematang Siantar,” ujarnya kembali.

“Personel beserta ketiganya menuju tempat itu dan ditemukan dari tumpukan daun sawit goni putih berisi dua bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban. Plastik biru berisi satu bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik putih. Total berat brutto ganja 4.736 gram,” ungkapnya.

Ketiganya pun mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial KB. Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan. Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum. Diketahui, A yang masih dibawah umur lebih dahulu menjalani persidangan. (hamzah/hm01).

 

Related Articles

Latest Articles