17.4 C
New York
Friday, August 30, 2024

Dituding Lakukan Penghinaan, Oknum Mahasiswa FKIP Universitas HKBP Nommensen Siantar Dilaporkan ke Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Advokat Peradi, sekaligus Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH.MH, melalui kuasa hukumnya masing–masing, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, melaporkan AM (22), seorang mahasiswa semester V, FKIP Universitas HKBP Pematangsiantar, ke Polres Kota Pematangsiantar, dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap dirinya.

Dari siaran pers yang diterima Mistar, Selasa (9/3/21) disebutkan, peristiwa itu berawal pada Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 15.00–17.00 WIB, di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Menurut Daulat seperti dikutip dari siaran persnya, rumahnya mengalami kebanjiran sekitar 5-7 cm. Untuk mengendalikan banjir tersebut, pelapor terpaksa mengerahkan tukang untuk menjebol dan merusak tembok penyangga parit atau selokan berupa bak kontrol yang dibangun di sudut belakang rumah pelapor, serta membongkar timbunan tanah dan batu-batuan yang membendung parit atau selokan, yang juga berupa bak kontrol yang dibangun di seberang jalan.

Baca Juga:Virtual Police Dinilai Persulit Warga Bela Diri Jika Terjerat UU ITE

Lalu karena situasi darurat, bongkahan dan bongkaran bebatuan tersebut sementara berserak dan membentang di badan jalan. Namun esoknya, Jumat 13 Februari 2021, sekira pukul 09.30–10.30 WIB, tiba-tiba pelapor mendengar suara teriak- teriak.

“Oi…oi…oi…oi…! Batunya, mobil saya tak bisa lewat,” tulisnya dalam siaran pers tersebut.

Mendengar suara itu, pelapor keluar ke arah suara dan benar di balik pintu samping rumah pelapor ada AM, sedang teriak- teriak. Dengan arogan AM mengatakan kepada pelapor,“Batunya, mobil saya tak bisa lewat”.

Mendengar itu, pelapor mengatakan kepada AM, “Kau mengganggu orang tapi tak merasa, kau terganggu sedikit tapi teriak-teriak”.

Terlapor kemudian menjawab,“Apanya yang kuganggu kau?”.

Pelapor kemudian bergegas ke arah tumpukan batu, dan menunjukkan kepada AM timbunan tanah dan batu- batuan yang menutup atau membendung parit atau selokan yang berada di seberang jalan, sambil berkata,“Karena kau tutup jalan air dari parit ini, rumah kami jadi banjir”.

Baca Juga:Lecehkan Simbol Negara di Medsos, Rohmeini Diadili di PN Medan

Seketika itu juga, tulis Daulat dalam siaran persnya, AM dengan nada angkuh menyerang pelapor dengan kata- kata, “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau”.

Terlapor sembari kerkacak pinggang dan menunjuk-nunjuk pelapor dengan jari telunjuk kanan. Kemudian ia menelepon ayahnya, Pdt. SDM melalui hand phone yang ada di tangan kirinya.

“Pak, saya sedang bertengkar dengan si borjong ini. Ku lawanlah pak”.
Pelapor tidak mendengar seutuhnya percakapan antara AM dengan ayahnya, namun kemudian AM menjawab, “Iya pak, iya pak, iya pak”, ah kecillah samaku dia itu pak”.

Usai bertelepon, AM kemudian menyerang lagi Daulat dengan kata- kata yang sama. “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau. Tak ada otakmu, dimanalah ada parit harus dibuat dari depan pemilik rumah?”. Demikian pelapor menirukan AM.

Menurut kuasa pelapor, Edi Sudma Sihombing SH, apa yang dilakukan oleh Terlapor pada pokoknya merupakan tindak pidana dalam kualifikasi penghinaan, yang merendahkan dan melecehkan martabat kliennya.

Berdasarkan alasan itulah, sambung Edi, pelaporan terhadap AM ke Polres Kota Pematangsiantar, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021.

Terkait dilaporkannya AM ke Polres kota Pematangsiantar, Mistar mencoba mengonfirmasi laporan tersebut kepada orang tua terlapor yakni, Pdt.SDM, namun hingga berita ini diturunkan redaksi sekitar pukul 18.20 WIB, belum menjawab hasil konfirmasi yang disampaikan melalui telepon seluler dan aplikasi WA.

Pihak kepolisian Polres Siantar juga belum memberikan keterangan yang jelas terkait laporan advokat Daulat Sihombing, Pematangsiantar
melalui dua orang kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang dikonfirmasi terkait laporan ini menyarakankan agar mananyakannya ke bagian Satreskrim. “Saya belum mengetahuinya. Bisa langsung ke Reskrim yah,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi terkait laporan Daulat Sihombing, mengatakan melalui aplikasi WA, pihaknya akan mengundang terlapor untuk klarifikasi.

Sama halnya dengan Kapolres Pematangsiantar, Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya yang ditanyai soal laporan Dulat Sihombing mengatakan akan mengkonfimasinya. “Kita konfirmasi dulu ya,” ujarnya singkat.(rel/hamzah/hm01)

Related Articles

Latest Articles